Langsung ke konten utama

MUI Minta Kemendiknas Cabut Izin Sekolah yang Larang Jilbab

JAKARTA (voa-islam.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat meminta Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Pemerintah Daerah kota Cirebon meninjau kembali izin Geeta International School di Cirebon. Permintaan ini didasarkan atas kebijakan yang melarang siswinya menggunakan jilbab di sekolah.
"Kami minta perizinan sekolah ini ditinjau kembali," ujar Ketua MUI, Slamet Effendy Yusuf seperti dilansir Republika, Selasa (24/1/2012). Menurut Effendy sekolah tidak bisa membuat peraturan yang bertentangan dengan aturan yang ada di Indonesia.
Indonesia telah mengatur kebebasan menjalankan ibadah sesuai keyakinan siswa di sekolah. Bila sekolah tersebut memiliki orientasi dan dominasi terhadap agama tertentu, maka sekolah memiliki tanggung jawab memberikan hak kepada siswa dengan menyediakan guru agama dan waktu untuk beribadah. Apalagi hanya berpakaian sesuai dengan keyakinan.
Kalau sekolah berkeras tetap ingin melarang siswinya mengenakan jilbab. Maka ia meminta izin sekolah ini dicabut. Agar menjadi pelajaran bagi sekolah lain yang berkedok akademis tapi menghilangkan sisi spiritual.
Geeta International School (GIS) sebenarnya sudah berkali-kali mendapatkan kecaman dari berbagai pihak  seperti tokoh agama di Cirebon atas kebijakan pelarangan jilbabnya yang sangat meresahkan. GIS bahkan sempat dipanggil oleh DPRD kota Cirebon atas kebijakannya ini. (Rep/Widad)

by. http://www.voa-islam.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebiasaan baik beristighosah

Setiap jum'at pagi MI Islamiyah Ngujung dan MTs Al-Irsyad Ngujung berkumpul bersama di Masjid Jami' Baiturrohman Desa Ngujung Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro dalam rangka mempererat silaturrohim antar lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama dan LP Ma'arif Bojonegoro dirangkai dengan kegiatan Istighosah memohon pertolongan Allah agar kegiatan belajar tholabul ilmi di kedua lembaga tersebut mendapat taufiq dari Allah sehingga siswa dan siswinya memperoleh ilmu yang bermanfaat dan barokah beriman, bertaqwa, dan berilmu. #kemenagri #kemenagjatim #kemenagbojonegoro # paudbintangkejorangujungtemaya ngbojonegoro # raislamiyahngujungtemayangbojo negoro # miislamiyahngujungtemayangbojo negoro # mtsalirsyadngujungtemayangbojo negoro

Hukum Tahlilan Menurut Madzhab Syafi'i

Oleh: Abdurrahman (pembaca setia MB) Setelah membaca artikel yang ditulis oleh Ali Asyhar dan komentar-komentar para pembaca, saya tertarik untuk melakukan kajian terhadap masalah yang diperbincangkan tersebut. MUQADDIMAH Manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadah kepadanya (QS. Adz-Dzariyaat: 56) dan Allah swt telah menurunkan kitabnya dan mengutus rasulnya untuk mengajarkan kepada manusia bagaimana cara beribadah kepada Allah, namun kenyataannya banyak ritual-ritual yang dilakukan oleh umat islam khususnya di indonesia yang tidak jelas asal-usulnya dalam agama, akan tetapi justru seakan-akan hukumnya menjadi wajib seperti acara tahlilan. Acara ini selain tidak ada dasarnya dalam agama juga memerlukan biaya yang tidak sedikit, dan tidak sedikit orang yang tidak mampu namun memaksakan diri, sampai ada yang terpaksa berhutang untuk melakukannya. Mengingat yang melakukan tahlilan ini adalah para pengikut bermadzhab syafi'i, maka saya tertarik untuk mengkaji tah...