Langsung ke konten utama

MUI Minta Kemendiknas Cabut Izin Sekolah yang Larang Jilbab

JAKARTA (voa-islam.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat meminta Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Pemerintah Daerah kota Cirebon meninjau kembali izin Geeta International School di Cirebon. Permintaan ini didasarkan atas kebijakan yang melarang siswinya menggunakan jilbab di sekolah.
"Kami minta perizinan sekolah ini ditinjau kembali," ujar Ketua MUI, Slamet Effendy Yusuf seperti dilansir Republika, Selasa (24/1/2012). Menurut Effendy sekolah tidak bisa membuat peraturan yang bertentangan dengan aturan yang ada di Indonesia.
Indonesia telah mengatur kebebasan menjalankan ibadah sesuai keyakinan siswa di sekolah. Bila sekolah tersebut memiliki orientasi dan dominasi terhadap agama tertentu, maka sekolah memiliki tanggung jawab memberikan hak kepada siswa dengan menyediakan guru agama dan waktu untuk beribadah. Apalagi hanya berpakaian sesuai dengan keyakinan.
Kalau sekolah berkeras tetap ingin melarang siswinya mengenakan jilbab. Maka ia meminta izin sekolah ini dicabut. Agar menjadi pelajaran bagi sekolah lain yang berkedok akademis tapi menghilangkan sisi spiritual.
Geeta International School (GIS) sebenarnya sudah berkali-kali mendapatkan kecaman dari berbagai pihak  seperti tokoh agama di Cirebon atas kebijakan pelarangan jilbabnya yang sangat meresahkan. GIS bahkan sempat dipanggil oleh DPRD kota Cirebon atas kebijakannya ini. (Rep/Widad)

by. http://www.voa-islam.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebiasaan baik beristighosah

Setiap jum'at pagi MI Islamiyah Ngujung dan MTs Al-Irsyad Ngujung berkumpul bersama di Masjid Jami' Baiturrohman Desa Ngujung Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro dalam rangka mempererat silaturrohim antar lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama dan LP Ma'arif Bojonegoro dirangkai dengan kegiatan Istighosah memohon pertolongan Allah agar kegiatan belajar tholabul ilmi di kedua lembaga tersebut mendapat taufiq dari Allah sehingga siswa dan siswinya memperoleh ilmu yang bermanfaat dan barokah beriman, bertaqwa, dan berilmu. #kemenagri #kemenagjatim #kemenagbojonegoro # paudbintangkejorangujungtemaya ngbojonegoro # raislamiyahngujungtemayangbojo negoro # miislamiyahngujungtemayangbojo negoro # mtsalirsyadngujungtemayangbojo negoro

Kisi-Kisi Ujian Ma'arif NU Tahun 2019-2020

Langsung saja tanpa kanan kiri untuk ujian UAMNU kisi-kisinya dapat di download dengan klik gambar di bawah ini

Pelajaran 3 Kelas 6 Mad

Menurut bahasa Mad adalah panjang Menurut istilah Mad adalah memanjangkan bacaan al-Quran tatkala ada huruf mad Huruf mad ada 3 yaitu : ا,و,ي Mad dibagi menjadi 2 : mad asli (mad Thobi'i) dan mad Far'i A. Mad Asli atau di sebut Mad thobi'i dengan ketentuan sebagai berikut : -  huruf berbaris fathah bertemu dengan alif - huruf berbaris kasroh bertemu dengan ya mati - huruf berbaris dhommah bertemu dengan wawu mati Panjangnya adalah 1 alif atau dua harokat. B. Mad Far'i di bagi menjadi 13 1) Mad Wajib Muttashil Yaitu setiap mad thobi’i bertemu dengan hamzah dalam satu kata. Panjangnya adalah 5 harokat atau 2,5 alif. (harokat = ketukan/panjang setiap suara) 2) Mad Jaiz Munfashil Yaitu setiap mad thobi’i bertemu dengan hamzah dalam kata yang berbeda. Panjangnya adalah 2, 4, atau 6 harokat (1, 2, atau 3 alif). 3) Mad Aridh Lisukuun Yaitu setiap mad thobi’i bertemu dengan huruf hidup dalam satu kalimat dan dibaca waqof (berhenti). Panjangn...