http://www.alkhoirot.net
Bagaimana hukum seorang ayah yang meninggal dunia tapi belum memberi
aqiqah untuk anaknya dan baru aqiqah setelah dewasa. Dan apakah ada
fidyah orang yang tidak shalat karena sakit kemudian meninggal.
PERTANYAAN
Assalamu'alaikum..ustad,ana mau bertanya..
1. apakah ada fidyah bagi orang yang meninggalkan shalat karena sakit namun sudah meninggal dunia, itu bagaimana ustad?
2. lalu bagaimana dengan kondisi seorang ayah yang sudah meninggal namun belum mengaqiqahkan anaknya,tetapi setelah dewasa anak-anaknya sudah dibayarkan qurban oleh ayahnya, apakan dikatakan gugur kewajibannya?
jazakumullah ustad
Dwi saptya Rini
JAWABAN
1. Harus membayar fidyah menurut madzhab Hanafi. Namun menurut yang lain, tidak wajib fidyah bagi orang yang tidak shalat kemudian meninggal. Berbeda dengan tidak puasa. Lihat detailnya di sini.
2. Aqiqah hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Jadi tidak wajib menurut pendapat mayoritas ulama (jumhur). Dalil sunnahnya aqiqah adalah sbb:
a. من ولد له ولد فأحب أن ينسك عن ولده فليفعل
b. كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويتصدق بوزن شعره فضة أو ما يعادلها ويسمى
c. أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرهم أن يعق عن الغلام شاتان، وعن الجارية شاة
Karena hukumnya sunnah, maka tidak apa-apa ditinggalkan kalau memang tidak mampu.
Adapun pelaksanaan qurban itu hukumnya sah, tapi merupakan ibadah tersendiri dan tidak ada kaitannya dengan aqiqah. Jadi status qurban bukan sebagai gantinya aqiqah.
PERTANYAAN
Assalamu'alaikum..ustad,ana mau bertanya..
1. apakah ada fidyah bagi orang yang meninggalkan shalat karena sakit namun sudah meninggal dunia, itu bagaimana ustad?
2. lalu bagaimana dengan kondisi seorang ayah yang sudah meninggal namun belum mengaqiqahkan anaknya,tetapi setelah dewasa anak-anaknya sudah dibayarkan qurban oleh ayahnya, apakan dikatakan gugur kewajibannya?
jazakumullah ustad
Dwi saptya Rini
JAWABAN
1. Harus membayar fidyah menurut madzhab Hanafi. Namun menurut yang lain, tidak wajib fidyah bagi orang yang tidak shalat kemudian meninggal. Berbeda dengan tidak puasa. Lihat detailnya di sini.
2. Aqiqah hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Jadi tidak wajib menurut pendapat mayoritas ulama (jumhur). Dalil sunnahnya aqiqah adalah sbb:
a. من ولد له ولد فأحب أن ينسك عن ولده فليفعل
b. كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويتصدق بوزن شعره فضة أو ما يعادلها ويسمى
c. أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرهم أن يعق عن الغلام شاتان، وعن الجارية شاة
Karena hukumnya sunnah, maka tidak apa-apa ditinggalkan kalau memang tidak mampu.
Adapun pelaksanaan qurban itu hukumnya sah, tapi merupakan ibadah tersendiri dan tidak ada kaitannya dengan aqiqah. Jadi status qurban bukan sebagai gantinya aqiqah.
Komentar
Posting Komentar