Langsung ke konten utama

Hukum Tidak Membayar Aqiqah

http://www.alkhoirot.net

Bagaimana hukum seorang ayah yang meninggal dunia tapi belum memberi aqiqah untuk anaknya dan baru aqiqah setelah dewasa. Dan apakah ada fidyah orang yang tidak shalat karena sakit kemudian meninggal.

PERTANYAAN
Assalamu'alaikum..ustad,ana mau bertanya..
1. apakah ada fidyah bagi orang yang meninggalkan shalat karena sakit namun sudah meninggal dunia, itu bagaimana ustad?
2. lalu bagaimana dengan kondisi seorang ayah yang sudah meninggal namun belum mengaqiqahkan anaknya,tetapi setelah dewasa anak-anaknya sudah dibayarkan qurban oleh ayahnya, apakan dikatakan gugur kewajibannya?

jazakumullah ustad
Dwi saptya Rini

JAWABAN

1. Harus membayar fidyah menurut madzhab Hanafi. Namun menurut yang lain, tidak wajib fidyah bagi orang yang tidak shalat kemudian meninggal. Berbeda dengan tidak puasa. Lihat detailnya di sini.

2. Aqiqah hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Jadi tidak wajib menurut pendapat mayoritas ulama (jumhur). Dalil sunnahnya aqiqah adalah sbb:

a. من ولد له ولد فأحب أن ينسك عن ولده فليفعل
b. كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويتصدق بوزن شعره فضة أو ما يعادلها ويسمى
c. أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرهم أن يعق عن الغلام شاتان، وعن الجارية شاة

Karena hukumnya sunnah, maka tidak apa-apa ditinggalkan kalau memang tidak mampu.

Adapun pelaksanaan qurban itu hukumnya sah, tapi merupakan ibadah tersendiri dan tidak ada kaitannya dengan aqiqah. Jadi status qurban bukan sebagai gantinya aqiqah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebiasaan baik beristighosah

Setiap jum'at pagi MI Islamiyah Ngujung dan MTs Al-Irsyad Ngujung berkumpul bersama di Masjid Jami' Baiturrohman Desa Ngujung Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro dalam rangka mempererat silaturrohim antar lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama dan LP Ma'arif Bojonegoro dirangkai dengan kegiatan Istighosah memohon pertolongan Allah agar kegiatan belajar tholabul ilmi di kedua lembaga tersebut mendapat taufiq dari Allah sehingga siswa dan siswinya memperoleh ilmu yang bermanfaat dan barokah beriman, bertaqwa, dan berilmu. #kemenagri #kemenagjatim #kemenagbojonegoro # paudbintangkejorangujungtemaya ngbojonegoro # raislamiyahngujungtemayangbojo negoro # miislamiyahngujungtemayangbojo negoro # mtsalirsyadngujungtemayangbojo negoro

Kisi-Kisi Ujian Ma'arif NU Tahun 2019-2020

Langsung saja tanpa kanan kiri untuk ujian UAMNU kisi-kisinya dapat di download dengan klik gambar di bawah ini

Pelajaran 3 Kelas 6 Mad

Menurut bahasa Mad adalah panjang Menurut istilah Mad adalah memanjangkan bacaan al-Quran tatkala ada huruf mad Huruf mad ada 3 yaitu : ا,و,ي Mad dibagi menjadi 2 : mad asli (mad Thobi'i) dan mad Far'i A. Mad Asli atau di sebut Mad thobi'i dengan ketentuan sebagai berikut : -  huruf berbaris fathah bertemu dengan alif - huruf berbaris kasroh bertemu dengan ya mati - huruf berbaris dhommah bertemu dengan wawu mati Panjangnya adalah 1 alif atau dua harokat. B. Mad Far'i di bagi menjadi 13 1) Mad Wajib Muttashil Yaitu setiap mad thobi’i bertemu dengan hamzah dalam satu kata. Panjangnya adalah 5 harokat atau 2,5 alif. (harokat = ketukan/panjang setiap suara) 2) Mad Jaiz Munfashil Yaitu setiap mad thobi’i bertemu dengan hamzah dalam kata yang berbeda. Panjangnya adalah 2, 4, atau 6 harokat (1, 2, atau 3 alif). 3) Mad Aridh Lisukuun Yaitu setiap mad thobi’i bertemu dengan huruf hidup dalam satu kalimat dan dibaca waqof (berhenti). Panjangn...