Langsung ke konten utama

Syarat dan Cara Daftar Operator NISN

http://tunas63.wordpress.com/2012/03/25/syarat-dan-cara-daftar-operator-nisn/

Mulai 2012, data pokok pendidikan (dapodik) dikelola oleh PDSP. Dapodik ini meliputi data sekolah, PTK, dan siswa. Operator sekolah yang pernah ada, sekarang tidak berlaku dan harus mendaftar baru dengan ketentuan baru.
Operator adalah petugas pendataan yang diberi tanggungjawab dan wewenang untuk mengelola data tertentu, seperti input data, pemeliharaan data, backup data, mengunduh dan mengunggah data.
Operator sekolah ditunjuk oleh Kepala Sekolah dengan surat keputusan. Dan, usulan operator, dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Syarat dan prosedur lengkap pendaftaran dapat dilihat pada uraian di bawah ini.

Mekanisme dan Kewenangan Administrator dan Operator

PDSP adalah Unit kerja di lingkungan Kemdikbud yang mempunyai tugas mengelola data pendidikan, baik di pusat sampai ke tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Untuk menunjang kegiatan tersebut diperlukan tenaga terampil seperti administrator  dan operator.
Administrator adalah pengelola Data Pokok  Pendidikan (DAPODIK)  di tingkat pusat dan daerah yang ditetapkan melalui SK dan bertanggungjawab terhadap keamanan data.
  • Administrator Pusat ditetapkan dengan SK dari Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan. Administrator Provinsi ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
  • Administrator Kabupaten/kota ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Kabupaten dan Kota.
  • Administrator Dapodik di Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota, masing-masing 1 (satu) orang.
Operator adalah petugas pendataan yang diberi tanggungjawab dan wewenang untuk mengelola data tertentu, seperti input data, pemeliharaan data, backup data, mengunduh dan mengunggah data.
  • Operator Pusat ditetapkan dengan SK dari Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan.
  • Operator Provinsi ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
  • Operator Kabupaten/kota ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Kabupaten dan Kota.
  • Operator sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.
  • Operator Dapodik di Provinsi, Kabupaten dan Kota, maksimal 7 (tujuh) orang.
  • Operator Dapodik di Sekolah, sebanyak 1 (satu) orang.
A. Kewenangan PDSP
  1. Memberikan akun dan sandi  admin Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
  2. Melakukan sosialisasi pemberian akun dan sandi  admin Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
  3. Menerima SK penunjukan Admin dan operator dari Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
  4. Menyetujui dan mengaktifkan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
B. Kewenangan Provinsi
  1. Berdasarkan butir A.2. menetapkan/menunjuk admin dan operator di Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Menyusun SK admin dan operator Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Mengirim SK admin dan operator Dinas Pendidikan Provinsi ke PDSP
  4. Mengaktifkan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi
  5. Berwenang merubah sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi
  6. Admin provinsi berwenang memberikan akun dan sandi operator di Dinas Pendidikan  Provinsi
  7. Setiap operator Dinas Pendidikan Provinsi dapat merubah sandi operator
  8. Admin berhak menata ulang/reset sandi operator  Dinas Pendidikan  Provinsi
C. Kewenangan Kabupaten / Kota
  1. Berdasarkan butir A.2. menetapkan/menunjuk admin dan operator di Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
  2. Menyusun SK admin dan operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
  3. Mengirim SK admin dan operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota ke PDSP
  4. Mengaktifkan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
  5. Admin berwenang merubah sandi admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
  6. Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota berwenang memberikan akun dan sandi operator di Dinas Kabupaten/kota
  7. Setiap operator Dinas Kabupaten/kota dapat merubah sandi operator
  8. Admin berhak menata ulang/reset sandi operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
  9. Menerima SK operator sekolah
  10. Menetapkan akun dan sandi operator  sekolah
  11. Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengkoordinir operator Kabupaten/Kota dan sekolah
D. Kewenangan Sekolah
  1. Kepala sekolah menetapkan operator
  2. Membuat SK operator
  3. Mengirimkan SK operator ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Menggunakan akun dan sandi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  5. Setiap operator sekolah dapat mengubah sandi operator

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebiasaan baik beristighosah

Setiap jum'at pagi MI Islamiyah Ngujung dan MTs Al-Irsyad Ngujung berkumpul bersama di Masjid Jami' Baiturrohman Desa Ngujung Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro dalam rangka mempererat silaturrohim antar lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama dan LP Ma'arif Bojonegoro dirangkai dengan kegiatan Istighosah memohon pertolongan Allah agar kegiatan belajar tholabul ilmi di kedua lembaga tersebut mendapat taufiq dari Allah sehingga siswa dan siswinya memperoleh ilmu yang bermanfaat dan barokah beriman, bertaqwa, dan berilmu. #kemenagri #kemenagjatim #kemenagbojonegoro # paudbintangkejorangujungtemaya ngbojonegoro # raislamiyahngujungtemayangbojo negoro # miislamiyahngujungtemayangbojo negoro # mtsalirsyadngujungtemayangbojo negoro

Kisi-Kisi Ujian Ma'arif NU Tahun 2019-2020

Langsung saja tanpa kanan kiri untuk ujian UAMNU kisi-kisinya dapat di download dengan klik gambar di bawah ini

Pelajaran 3 Kelas 6 Mad

Menurut bahasa Mad adalah panjang Menurut istilah Mad adalah memanjangkan bacaan al-Quran tatkala ada huruf mad Huruf mad ada 3 yaitu : ا,و,ي Mad dibagi menjadi 2 : mad asli (mad Thobi'i) dan mad Far'i A. Mad Asli atau di sebut Mad thobi'i dengan ketentuan sebagai berikut : -  huruf berbaris fathah bertemu dengan alif - huruf berbaris kasroh bertemu dengan ya mati - huruf berbaris dhommah bertemu dengan wawu mati Panjangnya adalah 1 alif atau dua harokat. B. Mad Far'i di bagi menjadi 13 1) Mad Wajib Muttashil Yaitu setiap mad thobi’i bertemu dengan hamzah dalam satu kata. Panjangnya adalah 5 harokat atau 2,5 alif. (harokat = ketukan/panjang setiap suara) 2) Mad Jaiz Munfashil Yaitu setiap mad thobi’i bertemu dengan hamzah dalam kata yang berbeda. Panjangnya adalah 2, 4, atau 6 harokat (1, 2, atau 3 alif). 3) Mad Aridh Lisukuun Yaitu setiap mad thobi’i bertemu dengan huruf hidup dalam satu kalimat dan dibaca waqof (berhenti). Panjangn...